Kesiswaan



FUNGSI KESISWAAN

  1. Mewakili Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah apabila berhalangan hadir kecuali masalah keuangan dan penandatanganan surat-surat yang tidak didelegasikan.
  2. Menyusun program kegiatan kesiswaan setiap awal tahun pelajaran dan melaporkannya kepada Wakil Kepala Sekolah / Kepala Sekolah untuk mendapatkan pengesahannya.
  3. Merencanakan dan melaksanakan penerimaan perta didik baru.
  4. Bersama staf kurikulum mengelola mutasi siswa dan melaporkannya kepada Wakil Kepala Sekolah / Kepala Sekolah.
  5. Merencanakan dan melaksanakan masa orientasi peserta didik baru.
  6. Mengatur tata tertib peserta didik dan mengurus peserta didik yang melanggar tata tertib.
  7.  Mengatur seluruh aktivitas peserta didik baik di dalam maupun di luar sekolah
  8. Mengorganisir pelaksanaan karya wisata peserta didik.
  9. Melaksanakan pemilihan calon peserta didik teladan dan calon siswa  penerima beasiswa bersama-sama dengan BK.
  10. Mengorganisir:
    • Kegiatan pembinaan OSIS
    • Kegiatan Ekstrakurikuler
    • Kegiatan Upacara Bendera
    • 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kerindangan, Kedamaian dan Kekeluargaan)
    • Pembinaan siswa berprestasi

1 komentar: